- RASIONAL
Pendidikan merupakan investasi masa depan yang sangat bernilai, sehingga perlu perhatian khusus. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel. Komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) seperti yang tertulis pada alinea keempat yang menyatakan bahwa “…..Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…..”. Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang Undang”.
Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengaturan mengenai Sertifikat Pendidik selanjutnya diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat (2) menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah, dan ayat (3) menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pendidik selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan yang dihasilkan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).
2. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PPG
2. a. INSTRUKTUR DOSEN
Persyaratan untuk Dosen PPG adalah sebagai berikut.
- Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara.
- Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian yang diampu.
- Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor.
- Memiliki Sertifikat Pendidik/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang spesifik.
- Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah*.
- Menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
- Besedia mengikuti seluruh tahapan kegiatan penyegaran PPG.
2. b. INSTRUKTUR GURU PAMONG
Persyaratan Guru Pamong PPG adalah sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang sama atau serumpun dengan bidang studi yang dipilih sebagai instruktur.
- Bertugas pada satuan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa.
- Memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang yang diampu.
- Mendapatkan Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau Dinas.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Guru Berprestasi/Guru Penggerak/Kepala Sekolah Penggerak*.
- Menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
- Besedia mengikuti kegiatan penyegaran PPG.
*Tidak Wajib*
Setelah Memahami Seluruh Persyaratan Pendaftaran di atas Ibu/bapak dapat mendaftar melalui link berikut : http://ppg.unkhair.ac.id/. Dengan Password : ……….. (Hubungi Admin PPG No. WA : 0856-5692-6298). Pendaftaran Instruktur Dosen dan Guru Pamong Ditutup Tanggal 13 Juli 2022, Pukul 23.59 WIT.
Tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut.
- Calon Instruktur wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
- Calon Instruktur wajib melakukan pendaftaran awal melalui laman http://ppg.unkhair.ac.id/, kemudian memilih menu LAMAN TERKAIT “Pendaftaran calon Instruktur PPG 2022”.
- Silakan Ketik Password Untuk Melanjutkan Pengisian Formulir (Password dan Persyaratan Pendaftarannya Bisa dilihat Pada : http://ppg.unkhair.ac.id/, kemudian klik Berikutnya.
4. Selanjutnya di page 1 pengisian biodata diri